Raperda ini diarahkan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, terukur, transparan, akuntabel, aman, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat . Pengaturannya meliputi perencanaan dan lokasi parkir, fasilitas parkir di dalam maupun di luar ruang milik jalan, penyelenggara dan pengelola parkir, juru parkir, standar pelayanan, hak dan kewajiban pengguna, pembinaan dan pengawasan, serta penyediaan data dan informasi parkir.
Penataan parkir bukan semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Lebih dari itu, parkir merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang harus mampu mendukung kelancaran lalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, berbagai aspek seperti ketersediaan fasilitas, marka dan rambu, informasi pelayanan, kompetensi petugas, keamanan, pemeliharaan fasilitas, hingga pelayanan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus menjadi bagian yang perlu diatur secara jelas.
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna fasilitas parkir.
Libatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyadari bahwa keberhasilan penataan transportasi tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, pelaku usaha angkutan, pengelola parkir, juru parkir, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










