Pemkab Rote Ndao Siap Perkuat Tata Kelola Angkutan dan Parkir Melalui Raperda

Avatar photo
WhatsApp Image 2026 10 05 at 20.47.47

Raperda ini diarahkan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, terukur, transparan, akuntabel, aman, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat . Pengaturannya meliputi perencanaan dan lokasi parkir, fasilitas parkir di dalam maupun di luar ruang milik jalan, penyelenggara dan pengelola parkir, juru parkir, standar pelayanan, hak dan kewajiban pengguna, pembinaan dan pengawasan, serta penyediaan data dan informasi parkir.

Penataan parkir bukan semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Lebih dari itu, parkir merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang harus mampu mendukung kelancaran lalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Karena itu, berbagai aspek seperti ketersediaan fasilitas, marka dan rambu, informasi pelayanan, kompetensi petugas, keamanan, pemeliharaan fasilitas, hingga pelayanan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus menjadi bagian yang perlu diatur secara jelas.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna fasilitas parkir.

Libatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyadari bahwa keberhasilan penataan transportasi tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, pelaku usaha angkutan, pengelola parkir, juru parkir, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.