Dijelaskannya, penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kota Kupang yang saat ini dilakukan wajib diikuti, dukung dan diwujudkan, mengingat penyusunan peta proses bisnis ini memiliki arti penting dan bernilai strategis, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah. “Peta proses bisnis menjadi aset terpenting organisasi, yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau basis data organisasi,” jelasnya.
Lebuh lanjut dikatakannya, penyusunan peta proses bisnis harus melibatkan seluruh elemen organisasi untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang akan disusun sesuai rencana strategis. “Untuk itu, perlu dilihat bahwa sinergi antar elemen dalam organisasi menjadi faktor penting dalam penyusunan peta proses bisnis. Harapannya seluruh elemen organisasi memahami sistem kerja organisasinya, termasuk tujuan organisasi beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, untuk dapat bersama-sama mencapai tujuan yang ditentukan,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












