Peta proses bisnis merupakan dokumen yang hidup atau living document, yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada alasan untuk menunda dalam menyusun peta proses bisnis. Penyusunan peta proses bisnis ini juga sekaligus mengevaluasi proses dan prosedur yang selama ini berjalan, baik yang sudah ditetapkan dengan SOP maupun yang belum.
Mengakhiri sambutannya, Asisten 3 Setda Kota Kupang menyampaikan pesan Pj. Wali Kota kepada seluruh peserta Bimtek yang hadir agar ke depan setiap instansi dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan mengimplementasikan langkah-langkah guna meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. “Dengan pemetaan proses bisnis yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih terukur, responsif, dan berkualitas,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang dalam laporan panitia menyampaikan diselenggarakannya Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












