Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Adakan Bimtek Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum

Avatar photo
IMG 20191016 WA0119

Dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan Bimtek ini, Setda Kota Kupang Elvianus mengatakan, keberadaan JDIH ini berdasarkan Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional yang diikuti terbitnya Permendagri No. 2 tahun 2014 tentang pengelolan JDIH Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada ASN Lingkup Pemerintah Kota Kupang betapa pentingnya jaringan dokumentasi dan informasi hukum, terkait dengan kebutuhan akan informasi hukum baik undang-undang maupun produk hukum lainnya, tambahnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu pemerintah memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sistem JDIH guna memberikan kemudahan akses dalam mendukung visi dan misi Kota Kupang serta gerakan menuju Kupang Smart City.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hut Ke - 58 Jasa Raharja Akan Gelar Donor Darah

Harapannya, agar setiap instansi dapat menyiapkan anggaran melalui APBD murni tahun 2020 untuk penyediaan software dan hardwarenya serta didukung dengan ketersedian jaringan yang terkoneksi secara online sehingga pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.