Dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan Bimtek ini, Setda Kota Kupang Elvianus mengatakan, keberadaan JDIH ini berdasarkan Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional yang diikuti terbitnya Permendagri No. 2 tahun 2014 tentang pengelolan JDIH Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada ASN Lingkup Pemerintah Kota Kupang betapa pentingnya jaringan dokumentasi dan informasi hukum, terkait dengan kebutuhan akan informasi hukum baik undang-undang maupun produk hukum lainnya, tambahnya.
Untuk itu pemerintah memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sistem JDIH guna memberikan kemudahan akses dalam mendukung visi dan misi Kota Kupang serta gerakan menuju Kupang Smart City.
Harapannya, agar setiap instansi dapat menyiapkan anggaran melalui APBD murni tahun 2020 untuk penyediaan software dan hardwarenya serta didukung dengan ketersedian jaringan yang terkoneksi secara online sehingga pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.