KUPANG, Flobamora-news.com –
Dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal ini menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ), merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan dokumentasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Kegiatan Bimtek ini berlangsung selama Tiga hari di hotel On The Rock Kupang (16/10/ 2019)
Kegiatan ini di hadiri oleh Pejabat Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata M.Si, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, M.Si, Kepala Sub Bidang Penguatan dan Pemberdayaan Jaringan Reinal Saputra, S.H, M.H, Pranata Komputer Muda Idham Adriansyah, S.Kom, Pimpinan perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kota Kupang serta para peserta Bimtek.
Dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan Bimtek ini, Setda Kota Kupang Elvianus mengatakan, keberadaan JDIH ini berdasarkan Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional yang diikuti terbitnya Permendagri No. 2 tahun 2014 tentang pengelolan JDIH Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.