Jaringan Peduli Disabilitas Kota Kupang : Bengkel APPeK NTT,GEMA NTT, PERTUNI Kota Kupang, PERSANI Kota Kupang, Media Terbit Timor dan ICW Jakarta
KUPANG, Flobamora-news.com – Jaringan Peduli Kelompok Disabilitas Kota Kupang menegaskan agar Pemerintah Kota Kupang harus memperhatikan kepentingan kebutuhan warga Disabilitas, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
“Dari hasil analisis kami menunjukan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak sesuai konstitusi (inkonstitusional). Karena dalam dalam Perencanaan Program dan Anggaran pada perubahan APBD kota Kupang 2019 dan APBD Kota Kupang tahun 2020 tidak terdapat program Kaum Disabilitas”. Demikian hal ini disampaikan oleh Direktur Bengkel APPeK NTT, Vinsen Bureni mewakili Jaringan Peduli Kelompok Disabilitas Kota Kupang, pada sesi jumpa pers bersama wartawan di Hotel Ima, Jumat (12/7/2019).
Vinsen menjelaskan, dari hasil analisis mereka menunjukan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak sesuai konstitusi (inkonstitusional) serta masih sangat mengabaikan kepentingan pendidikan bagi warga secara umum dan tidak responsive pada pendidkan dan kesehatan warga Disabilitas di Kota Kupang.
“Khusus berkaitan dengan kepentingan pendidikan bagi kelompok Disabilitas hanya 0,05 persen. Itupun buat kepentingan program Bimbingan Teknik menajemen guru inklusif dengan sumber dana dari belanja langsung sebesar Rp 61.861.000 atau 0,05 persen dari total belanjalangsung, atau 0.02 persen dari total alokasi anggaran pendidikan, dan/atau 0.005 persen dari total
dari total belanja Dinas Pendidikan sebesar Rp 360.231.209.160 dari total APBD Kota Kupang”, jelas Vinsen
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.