Hasil penelusuran dokumen APBD Kota Kupang pada sector kesehatan, baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah SK Leryk, tidak ditemukan program dan kegiatan menyebutkan secara khusus belanja bagi kelompok Disabilitas.
Problematikan Kelompok DIsabilitas di Kota Kupang
Secara umum, warga Disabilitas di Kota Kupang mengalami berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan di kota Kupang. Selama ini, sarana-prasarana pendidikan yang ada, belum aksesibel terhadap Penyandang Disabilitas (ramah disabilitas) sehingga konsep pendidikan inklusif.
Selain itu, dalam bidang pendidikan belum ada data pasti Penyandang Disabilitas usia Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) Penyandang Disabilitas. Sejauh ini hanya bersekolah di SLB.
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 mendorong Penyandang Disabilitas untuk bisa mengakses sekolah regular yang inklusif, sekolah di SLB mendapatkan fasilitas gratis, tetapi di sekolah regular inklusif, penyandang disabilitas harus biayai sekolah, transportasi, dan tidak tinggal di asrama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.