Selain itu, dalam bidang pendidikan belum ada data pasti Penyandang Disabilitas usia Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) Penyandang Disabilitas. Sejauh ini hanya bersekolah di SLB.
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 mendorong Penyandang Disabilitas untuk bisa mengakses sekolah regular yang inklusif, sekolah di SLB mendapatkan fasilitas gratis, tetapi di sekolah regular inklusif, penyandang disabilitas harus biayai sekolah, transportasi, dan tidak tinggal di asrama.
Banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kesejahteraan dan pelayanan social. Hal ini disebabkan oleh Kota Kupang belum memiliki data lengkap dan terupdate tentang penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas, baik itu secara kependudukan, maupun program atau kegiatan. Begitu pula dalam hal partisipasi warga disabilitas dalam proses penganggaran sangat minim.
Dalam hal kesehatan, Ada sejumlah pembangunan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang akan dilakukan di Kota Kupang Tahun 2019. Di Dinas Kesehatan ada Lansia, Bayi Balita, Ibu hamil disebutkan secara spesifik dalam program dan kegiatan, sedangkan disabilitas belum disebutkan secara spesifik di Dinas Kesehatan maupun di pelayanan RS SK Lerik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












