Nagekeo, FlobamoraNews.com– Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Efisiensi anggaran adalah upaya untuk mengoptimalkan penggunaan dana dengan mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Efisiensi anggaran bertujuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan tanpa memboroskan dana.
Pemerintah menargetkan efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun, dengan pemangkasan Rp 256,1 triliun pada belanja kementerian dan Rp 50,6 triliun dari transfer ke daerah. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga berkomitmen memangkas anggaran yang mana dinilai tidak begitu penting untuk dialokasikan.
Pemkab Nagekeo akan menerapkan kebijakan setiap pengeluaran dan pembelanjaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) harus atas sepengetahuan Bupati dan Wakil Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












