Laporan panitia yang dibacakan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang Meilan Sibuea, SSTP.,M.Si dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 yaitu untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan asesor dan admin dalam melakukan pengisian LKE dengan baik, menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memperbaiki pelayanan publik yang baik dan juga untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang. Lanjutnya, Meilan mengungkapkan bahwa melalui bimbingan teknis PMPRB yang diselenggarakan diharapkan dapat memberikan dorongan serta motivasi kepada para aparatur sipil negara untuk bisa memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik serta dapat mewujudkan visi misi pemerintah kota kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.