“Kasusnya bermula dari saling lapor antara kedua pihak sejak Januari. Selain itu, kasus juga melibatkan masalah tanah yang status sertifikatnya masih atas nama orang tua dan belum melalui proses pemisahan atau pembagian ahli waris, serta telah ada upaya mediasi yang tidak diterima pihak Obed Beis”, ujar Arman.
“Perlu ditegaskan bahwa penyelidikan merupakan tahap penting dalam proses hukum yang membutuhkan waktu dan berdasarkan bukti yang valid, sehingga pernyataan yang dikeluarkan di ruang publik sebaiknya didasarkan pada pemahaman yang komprehensif tentang rangkaian proses kasus tersebut”, jelas Arman.
Berikut Pernyataan Pengacara Muda Arman Tanono S.H.
Saya mengatakan bahwa saya selaku kuasa hukum Yoksan Beis yang mana kami melihat Obed Beis mengadu ke Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa yang dalam postingan ketua LP2TRI itu menuliskan narasi bahwa pelayanan Polres TTS buruk dan kurang baik sehingga dapat pengaduan dari terlapor atas nama Obed Beis itu tidak benar. Karena bermula dari saling lapor melapor Antara klien saya dengan pengadu di mana kejadian itu dari bulan Januari namun sementara berproses di Polres TTS itu adalah delik aduan yang mana Polisi tidak sewenang-wenang untuk menahan orang apalagi bukti-bukti tidak mendukung dan saya tetap akan kawal kasus ini agar klien saya mendapatkan keadilan. Klien saya juga adalah korban dari ulah oknum tersebut. Statemen yang di keluarkan oleh ketua LP2TRI lewat postingannya di Facebook itu hanya penggiringan opini atau narasi liar, karena sampai hari ini penyidik Polres TTS masih kerja secara profesional dan transparan. Saudara Obed Beis tidak memahami apa itu penyelidikan dan saya tetap mendukung penyidik Polres TTS untuk mengungkap semua laporan ini apakah terbuti menjadi tindak pidana atau tidak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
