Pengacara Muda Asal Belu Minta Polres TTS Tindak Tegas Kasus Pemerasan dan Ancaman,Oleh Oknum Jurnalis  

IMG 20260415 WA0023

 

SOE, TTS.Flobamora-News.Com  – Pengacara muda asal Kabupaten Belu, Ma Putra Dapatalu, SH, mendampingi kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome, mendatangi Mapolres TTS untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum jurnalis berinisial E.B.

 

Laporan ini tercatat dengan nomor LP: B/23/1/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 482 dan 483 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pemerasan dan Pengancaman.

 

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Terlapor, E.B, menghubungi korban untuk bertemu di salah satu tempat makan di Kota Soe dengan alasan membicarakan masalah yang sedang terjadi.

 

“Klien saya merasa aneh karena merasa tidak melakukan kesalahan, namun tetap memenuhi ajakan tersebut. Di pertemuan itu, terlapor menanyakan kebenaran soal isu pelecehan seksual terhadap seseorang berinisial P.S di Puskesmas Taneotob. Klien saya kaget dan membantah keras tuduhan tersebut,” ungkap Putra, Senin (13/04/2026).



Exit mobile version