SOE, TTS.Flobamora-News.Com – Pengacara muda asal Kabupaten Belu, Ma Putra Dapatalu, SH, mendampingi kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome, mendatangi Mapolres TTS untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum jurnalis berinisial E.B.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP: B/23/1/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 482 dan 483 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Terlapor, E.B, menghubungi korban untuk bertemu di salah satu tempat makan di Kota Soe dengan alasan membicarakan masalah yang sedang terjadi.
“Klien saya merasa aneh karena merasa tidak melakukan kesalahan, namun tetap memenuhi ajakan tersebut. Di pertemuan itu, terlapor menanyakan kebenaran soal isu pelecehan seksual terhadap seseorang berinisial P.S di Puskesmas Taneotob. Klien saya kaget dan membantah keras tuduhan tersebut,” ungkap Putra, Senin (13/04/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












