Atambua,Flobamora-News.Com || Jumat (27/02/2026) –Putra Dapatalu, S.H., pengacara muda asal Kabupaten Belu, mengungkapkan ketidakpuasannya terkait kinerja pihak Kepolisian Resor (Polres) Belu dalam menangani kasus yang menimpanya sendiri. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan Pengrusakan Barang, Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang/Pengrusakan, yang sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (sebelum perubahan) dan menjadi Pasal 262 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 521 Ayat 1 KUHP jo Pasal 20 KUHP (setelah perubahan KUHP baru).
Kejadian terjadi pada tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WITA di Jalan Tini 1, RT 018/RW 006, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, dengan nomor Laporan Polisi (LP) / B / 338 / XII /2025 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT. Sebagai korban dan pelapor, Putra Dapatalu menyampaikan kronologi kejadian beserta keluhan terkait proses penanganan kasus yang telah berjalan selama kurang lebih 3 bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












