Soe,Flobamora-News.Com || Sabtu, 16 Februari 2026 ,Kasus yang menjadi sorotan publik terkait tindakan diduga oknum Kepala Ruangan Melati RSUD Soe, Anita Nuban, kembali mendapatkan perhatian. Hal ini setelah pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono, S.H., mengajukan penegasan hukum terkait peristiwa yang terjadi pada 05 Februari 2026.
Pada saat itu, Ibu Marta Tefa – seorang pengunjung yang menjaga cucunya yang sedang sakit – diperintah untuk mengambil sampah plastik yang sudah dibuang di tempat sampah dan memindahkannya ke lokasi lain. Arman menyoroti bahwa tindakan tersebut dinilai telah merampas hak kemerdekaan Ibu Marta.
Dalam press rilis yang diterima awak media, Arman mengutip Pasal 448 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pasal tersebut menyatakan bahwa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman dapat dikenai hukuman satu tahun penjara atau denda kategori dua. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Ibu Marta, terdapat dugaan kuat tekanan psikologis atau ancaman yang diberikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












