Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Agama Ende MoU Dengan PLBH Surya NTT

Avatar photo
IMG 20190206 WA0002

Menurut Sofwan, masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara eokonmi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Ende melalui PLBH Surya NTT.

Baca Juga :  Gunakan Perahu Nelayan Petugas Jasa Raharja Alor Tunaikan Tugas Negara