Kupang- Flobamora-news.com.- Ketua Pengadilan Agama Ende Drs.Mohammad Agus Sofwan Hadi kepada media ini dikatakannya, telah diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara Pengadilan Agama Ende di Kabupaten Ende dengan Lembaga bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur dalam hal pemberian Advis dan Konsultasi hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Ende pada hari kamis beberapa wakti lalu.
Pos Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ende bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum.
Untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Ende dengan PLBH Surya NTT. Katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.