Pengadilan Agama Ende MoU Dengan PLBH Surya NTT

IMG 20190206 WA0002

“Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak”. Papar Sofwa

Pelayanan advis dan konsultasi hukum atau pemberian layanan bantuan hukum akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Tegas Sofwan

Hadir dalam Mou tersebut menurut Sofwan, Sekretaris Pengadilan Agama Ende, Ali Lingge, S.Ag., MH, Pejabat Pembuat komitmen, Achmad Hanif, S.Kom, serta para stafnya, sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri dan Pengawas Herry f.f. Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH, E. Nita Juwita, SH., MH, Serta Anggota Melkzon Beri, SH., M.Si.(TIM)



Exit mobile version