Adapun pendataan SNLIK 2026 dilaksanakan mulai 4 sampai dengan 18 Februari 2026 yang menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, yang mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan jumlah Satuan Wilayah Setempat (SLS) sebanyak 7.500 SLS.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK
secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah
melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 12 Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp239 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan
informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK
juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk
melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung
dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan
terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
