“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung,
sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya
supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica.
Dalam upaya penegakan dan pencegahan kejahatan keuangan ini, OJK bersama
lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) yang hingga kini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas
keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta
menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.
Friderica mengatakan untuk semakin melindungi konsumen perlu dilakukan
penguatan sinergi antar-berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan
masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












