KUPANG, Flobamora-news.com – Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelesaikan masa Sidang II lewat paripurna Tahun 2021/2022. Pasalnya dalam sidang tersebut Wali Kota menyampaikan permohonan pamit karena masa jabatannya bersama Wakil Walikota akan berakhir 22 Agustus yang akan datang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kupang pada, Jumat (5/8/2022).
Masa Sidang II berlangsung sejak 20 April 2022 hingga 5 Agustus 2022 mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan antara lain; Keputusan DPRD Kota Kupang tentang rekomendasi/catatan strategis terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota tahun anggaran 2021 dan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.