Terkait dengan Lima rancangan Perda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang telah diusulkan namun belum terbahas dikarenakan limit waktu yang tidak mencukupi dan mengingat masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 akan berakhir di bulan Agustus, selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah untuk dibahas pada Sidang III tahun 2021/2022 yang akan datang.
“Tanpa terasa sudah hampir Lima tahun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 melaksanakan tugas pengabdiannya. Selama masa kepemimpinan dalam proses persidangan tidak terlepas terjadinya dinamika, itu hal yang biasa dalam proses politik. Hari ini segala sesuatu dapat dikuburkan dengan penutupan sidang hari ini, kita boleh berbeda-beda persepsi tapi demi kepentingan masyarakat. Dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 22 Agustus 2022 yang akan datang semuanya selesai sudah di lembaga yang terhormat ini,” ujar Ketua DPRD.
Di akhir sambutannya mewakili lembaga, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Jefirstson R. Riwu kore, M.M., M.H., dan dr. Hermanus Man yang telah menjabat dan menjalankan amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang selama masa jabatan tahun 2017-2022 dan sekaligus permohonan maaf sebesar-besarnya sekiranya selama kepemimpinan di DPRD Kota Kupang ada hal yang menggores perasaan baik itu dengan sengaja maupun tidak sengaja, namun semua itu demi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












