Wali Kota juga mohon pamit bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatan.
Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat Kota Kupang yang telah menjadi mitra kerja konstruktif selama menjalankan amanah sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga berbagai prestasi dan penghargaan telah diraih. Permohonan maaf diungkapkan jika dalam masa kepemimpinan terdapat kekeliruan, kesalahan dan berharap semua yang telah diupayakan bersama bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kota Kupang.
Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos., atas nama lembaga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Wali kota, Wakil Wali Kota dan jajaran Pemerintah yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga tahun 2021 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur. Suatu prestasi menjadi kebanggaan dari semua elemen dan masyarakat Kota Kupang atas kerja sama kemitraan antara Pemerintah dan DPRD prestasi itu diraih pada tahun 2020 dan 2021. Namun tetap meminta perhatian pemerintah agar terus melakukan pengawasan internal dan membangun koordinasi lintas sektor selama pelaksanaan program dan kegiatan sehingga berbagai catatan kegagalan yang terjadi pada tahun 2021 tidak perlu terjadi lagi pada tahun yang akan datang.
Terkait dengan Lima rancangan Perda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang telah diusulkan namun belum terbahas dikarenakan limit waktu yang tidak mencukupi dan mengingat masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 akan berakhir di bulan Agustus, selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah untuk dibahas pada Sidang III tahun 2021/2022 yang akan datang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.