Hans melanjutkan bahwa hal tersebut dilakukan melalui tahapan tahapan, antara lain berkas-berkas yang diserahkan oleh PPK kepada bendahara keuangan dan seksi keuangan dinas diverifikasi terlebih dahulu sesuai format, lalu diserahkan kepada KPA dan selanjutnya dimohonkan kepada Bendahara Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), setelah terpenuhinya beberapa indikator.
Pertama, bahwa pekerjaan telah selesai berdasarkan kesesuaian spek kendaraan dan pengadaan tepat waktu sesuai kontrak. Kedua, telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh panitia pemeriksa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan teknis hasil pekerjaan dan ketiga, telah dilakukan serah terima barang dari rekanan kepada PPK yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan.
Bahwa tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepada setiap satuan kerja di bawahnya, sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimiliki. Tanggung jawab tercipta karena adanya penerimaan wewenang. Tanggung jawab harus sama dengan wewenang yang dimiliki.
“Pertanyaannya, mengapa hanya VK yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara Pengguna Anggaran (PA), bendahara keuangan, seksi keuangan dan panitia pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan teknis dan hasilnya dituangkan dalam berita acara, tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa Bendahara Keuangan dan Aset Daerah yang melakukan transaksi keuangan dan yang mengirim secara langsung kepada pihak penyedia jasa serta melakukan penandatangan SP2D tidak di tersangkakan dan ditahan?” tanya Hans Gore.
Sementara semua satuan kerja yang ada adalah bagian yang dimaksud dengan “turut serta melakukan tindak pidana” dalam arti mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana. Pada kenyataannya, VK hanya bertugas menerima laporan. “Jadi kalau bicara tentang ‘turut serta’, berarti orang-orang itu harus ditetapkan tersangka juga. Kenapa cuma VK yang ditetapkan tersangka? Kenapa hanya VK yang ditahan?” kritiknya.
Pemerhati masalah korupsi itu dalam nada kecewa menyoal sikap Polres Ende yang tidak menahan sejumlah tersangka sebagaimana penyidik terhadap VK atau KPA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.