“PPK juga ditetapkan tersangka tapi tidak pernah ditahan, cuma di rumah. Lalu tim teknis yang melakukan audit dan investigasi data tidak pernah ditahan dan tidak pernah ditetapkan tersangka. Seksi yang melakukan permohonan dan bendahara tidak ditahan. Bendahara Umum Daerah yang menandatangani SP2D untuk pencairan keuangan itu tidak ditahan, padahal dia yang melakukan transfer langsung ke pihak penyedia jasa,” ujar Hans Gore kesal.
Hans Gore menegaskan, bahwa pengadaan mobil Ambulance dilakukan sesuai UU Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana tercermin jelas dalam struktur kedinasan. Dalam kasus ini, PPK sudah beberapa kali melakukan addendum, lalu mensomasi pihak penyedia jasa untuk segera melakukan penyelesaian STNK dan BPKB yang belum diserahkan ke Dinkes Ende dan Penyedia Jasa sudah menyanggupi untuk menyerahkannya, termasuk memohon dan membuat surat kepada Kapolres Ende bahwa Saudara VK selaku KPA tidak bersalah dan tidak menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari kasus ini.
“Untuk unit yang dipermasalahkan sampai saat ini tidak disita oleh team tipikor Polres Ende dan masih dipergunakan sesuai asas kemanfaatan dan kegunaannya,” jelas Hans.
Menurut Hans, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ‘tegak lurus’ mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, hanya saja pihak penyidik Polres Ende yang tidak mengikuti petunjuk jaksa untuk melengkapi petunjuk jaksa.
“Ada apa penyidik tipikor tidak mengikuti petunjuk Jaksa. Untuk itu kita meminta agar Propam Mabes Polri melalui Propam Polda NTT segera memeriksa penyidik ini,” tandas Hans Gore. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.