JAKARTA, Flobamora-News.com – 31 Oktober 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK
(POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio
) bagi BUS.
Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka
pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah
dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk
senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR)
minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












