Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang
memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki
kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.
Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan
kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan. Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.
POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity
Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan
memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












