Perlindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan Seksual

IMG 20190718 WA0048

KUPANG, Flobamora-news.com – Penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual oleh semua pihak. Kita perlu menempatkan setiap individu penyandang disabilitas untuk mendapatkan jaminan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM dari negara.

Hal tersebut dikatakan Gubernur NTT melalui sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Politik Pemerintahan, Drs. Semuel Pakereng, M.Si saat membuka kegiatan Launching Project Tubuhku Milikku dan Seminar ‘Peran pendidikan dan Akses Kesehatan Reproduksi untuk Pencegahan Kekerasan Bagi Anak dengan Disabilitas’, yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada kamis (18/7).

“Penyandang disabilitas sepatutnya mendapatkan kesempatan yang sama, dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Pemberdayaan dan perlindungan sosial ditujukan untuk membentuk penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri, agar tidak dipandang sebelah mata,” sebut Semuel.

Ia juga menambahkan, perubahan paradigma tentang penyandang disabilitas sebagai bagian dari HAM diatur secara spesifik, dalam tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai harkat dan martabat manusia yang dilindungi negara.

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.  


Exit mobile version