Pernyataan Jubir KPK, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Markus Mekeng 

Avatar photo
IMG 20191012 WA0058

Menurut Ambardi, penyidik KPK masih punya kesempatan dan kewenangan untuk memanggil kembali Melchias Markus Mekeng pada kesempatan berikutnya dengan tetap saling menghormati hak-hak sebagai saksi dan penyidik untuk tersangka Samin Tan yang sangat diperlukan oleh penyidik.

Klarifikasi

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Memperhatikan Surat Panggilan yang dikirim secara usul-menyusul, Ambardi merasa perlu untuk melakukan klarifikasi untuk meluruskan.

Pertama, Surat Panggilan pertam penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, dengan tenggang waktu kurang dari tiga hari menurut Pasal 112, 227 dan 228 KUHAP. Oleh karena itu, surat panggilan penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, tidak memenuhi syrat kepatutan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 112 dan 228 KUHAP.

Kedua, Surat Panggilan Penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 16 September 2019 dan Surat Panggila Penyidik tertanggal 16 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 19 September 2019 sebagai surat panggilan yang dikirim sebagai surat ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) kalinya, akan tetapi oleh penyidik KPK surat panggilan tertanggal 16 September 2019 itu dijadikan sebagai surat panggilan kedua.