Keempat, pada tanggal 3 Oktober 2019, penyidik KPK mengirim surat panggilan yang ditujukan kepada Melchias Markus Mekeng untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019. Oleh karena surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 ini dibuat dan dikirim dalam tenggang waktu yang patut dan saksi Melchias Markus Mekeng sudah kembali berada di Indonesia, oleh karena itu surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 harus dipandang sebagai surat panggilan pertama yang memenuhi syarat kepatutan menurut KUHAP.
Kelima, atas dasar alasan bahwa saksi Melchias Markus Mekeng yang dipanggil sedang menjalankan tugas negara yang dibuktikan dengan surat tugas pimpinan DPR RI untuk suatu waktu tertentu, maka penyidik seharusnya tidak lagi mengeluarkan surat panggilan kedua dan sterusnya selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara, sehingga dengan demikian sirat panggilan penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 dan tertanggal 16 September 2019 menjadi tidak urgen dan tidak beralasan hukum untuk dikeluarkan oleh penyidik saat yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara.
“Kami percaya bahwa selama ini KPK memiliki catatan atas komitmen Melchias Markus Mekeng dalam pemberantasan korupsi termasuk selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi, tidak hanya pada penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Samin Tan dan Eni Maulani Saragih, akan tetapi juga untuk tersangka-tersangka lainnya dari anggota DPR RI,” ucap Ambardi.
Menurut Ambardi, sikap ini menjadi bukti Melchias Markus Mekeng memiliki komitmen tinggi untuk membantu penyidik KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi, di samping sebagai wujud tanggung jawab memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara, sehingga selayaknya mendapatkan penghargaan dari KPK bukan sebaliknya.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.