ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Dimejahijaukan karena Kasus Pembunuhan di Kamanasa yang Merengut Satu Nyawa

Avatar photo
ilusbocah1

BELU, Flobamora-news.com – Tindakan Babinkamtibmas Desa Kamanasa, Bripka Fabianus Lau di Polsek Malaka Tengah, Polres Belu, Polda NTT dalam pengamanan acara syukuran pemberkatan rumah milik Agustinus Nahak di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka menuai masalah.

Intitusi Polri digugat secara perdata, karena Bripka Fabianus lalai menjalankan tugas pengamanan hingga berakibat korban penganiayaan, Antonius Mau meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

20190815 093613 0000

Kuasa hukum Anastasia Hoar selaku penggugat, Marselinus Bere Eduk, SH kepada wartawan di Atambua, Kamis (15/8/19) mengatakan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua dan terdaftar dalam register perkara Nomor 31/PDT.G/2019/PN Atambua.

Gugatan diajukan, karena para tergugat dinilai telah terlibat dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut mulai disidangkan di PN Atambua hari ini, Kamis (15/8/19). Namun, ada kesempatan untuk dilakukan mediasi penyelesaian kasus sesuai edaran Mahkamah Agung. Dalam proses mediasi, kata Marsel akan dilihat kemauan penggugat.