BELU, Flobamora-news.com – Tindakan Babinkamtibmas Desa Kamanasa, Bripka Fabianus Lau di Polsek Malaka Tengah, Polres Belu, Polda NTT dalam pengamanan acara syukuran pemberkatan rumah milik Agustinus Nahak di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka menuai masalah.
Intitusi Polri digugat secara perdata, karena Bripka Fabianus lalai menjalankan tugas pengamanan hingga berakibat korban penganiayaan, Antonius Mau meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Kuasa hukum Anastasia Hoar selaku penggugat, Marselinus Bere Eduk, SH kepada wartawan di Atambua, Kamis (15/8/19) mengatakan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua dan terdaftar dalam register perkara Nomor 31/PDT.G/2019/PN Atambua.
Gugatan diajukan, karena para tergugat dinilai telah terlibat dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut mulai disidangkan di PN Atambua hari ini, Kamis (15/8/19). Namun, ada kesempatan untuk dilakukan mediasi penyelesaian kasus sesuai edaran Mahkamah Agung. Dalam proses mediasi, kata Marsel akan dilihat kemauan penggugat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.