Kaka kandung Agusto Pertanyakan Kinerja Polres Belu terkait kasus Penganiayaan Di manleten, kabupaten Belu.
Atambua, flobamora-news.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Agusto Goveia Leite di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, pada 26 Juni 2025, menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja Polres Belu dalam menangani laporan tersebut. Keluarga korban mempertanyakan lambatnya proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Agusto, diduga dianiaya oleh beberapa orang, termasuk ayah dari kekasihnya.
Laporan penganiayaan telah resmi disampaikan ke Polres Belu dengan nomor LP/153/Vl/2025/SPKT/Polres Belu Polda NTT.hampir dua bulan yang lalu. Namun, hingga kini, keluarga korban merasa belum melihat perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan. Ketidakjelasan ini memicu kecemasan dan keraguan keluarga akan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., membantah tudingan lambannya penanganan kasus ini. Melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8/2025), Iptu Rio menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak manapun. Ia menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












