Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pernyataan Jubir KPK, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Markus Mekeng 

Avatar photo
IMG 20191012 WA0058

Ambardi menambahkan KPK selanjutnya mengirim surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 kepada Melchias Markus Mekeng untuk pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 8 September 2019. Namun oleh karena pada saat hendak memenuhi panggilan dimaksud Melchias Markus Mekeng mengalami kondisi kurang sehat maka ketidakhadiran pada pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2019 diberitahukan kepada penyidik KPK melalui surat Pemberitahuan Berhalangan Hadir sebagai saksi.

Menurut Ambardi, menanggapi ketidakhadiran Melcias Markus Mekeng terhadap surat panggilan untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019, KPK mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa atau akan melakukan pemanggilan secara biasa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Terhadap sikap penyidik KPK menanggapi ketidakhadiran Melchias Markus Mekeng pada tanggal 8 Oktober 2019 dimaksud, kiranya tidak dilakukan tindakan jemput paksa oleh karena tugas panggilan ketiga 3 Oktober 2019 untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019, baru merupakan surat panggilan pertama yang disampaikan dan diterima secara patut oleh Melchias Markus Mekeng,” kata Ambardi.

Baca Juga :  Polisi Amankan Residivis Kasus Pencurian Barang Milik Warga

Menurut Ambardi, penyidik KPK masih punya kesempatan dan kewenangan untuk memanggil kembali Melchias Markus Mekeng pada kesempatan berikutnya dengan tetap saling menghormati hak-hak sebagai saksi dan penyidik untuk tersangka Samin Tan yang sangat diperlukan oleh penyidik.

Klarifikasi

Memperhatikan Surat Panggilan yang dikirim secara usul-menyusul, Ambardi merasa perlu untuk melakukan klarifikasi untuk meluruskan.

Pertama, Surat Panggilan pertam penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, dengan tenggang waktu kurang dari tiga hari menurut Pasal 112, 227 dan 228 KUHAP. Oleh karena itu, surat panggilan penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, tidak memenuhi syrat kepatutan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 112 dan 228 KUHAP.

Baca Juga :  Pria Asal Solor Selatan Cabuli Siswi SMPN Hingga Hamil

Kedua, Surat Panggilan Penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 16 September 2019 dan Surat Panggila Penyidik tertanggal 16 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 19 September 2019 sebagai surat panggilan yang dikirim sebagai surat ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) kalinya, akan tetapi oleh penyidik KPK surat panggilan tertanggal 16 September 2019 itu dijadikan sebagai surat panggilan kedua.

Ketiga, surat panggilan kedua dan ketiga menjadi mubazir dan cacat oleh karena pada tanggal 10 September 2019 penyidik KPK sudah mengetahui bahwasanya Melchias Markus Mekeng masih berada di luar negeri dalam rangka tugas negara berdasarkan surat pemberitahuan secara resmi dari tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng kepada penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019.