Lebih lanjut, Ambardi menjelaskan bahwa pada tanggal 11 September 2019, Deputi Penindakan KPK memanggil kembali Melchias Markus Mekeng untuk datang pada hari Senin, 16 September 2019. Menanggpi surat panggilan tanggal 11 September 2019, menurut Ambardi, maka pada tanggal 13 September 2019, Tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng telah mengirim surat pemberitahuan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi sekaligus menginformasikan bahwa Melchias Markus Mekeng sedang melakukan perjalanan dinas ke Bern, Swiss dari tanggal 7 sampai 13 September 2019.
Kemudian, menurut Ambard, KPK pada tanggal 16 September 2019 kembali memanggil Melchias Markus Mekeng untuk menghadap pada tanggal 19 September 2019.
“Surat panggilan Nomor Spgl/6000/DIK.01.00/23/09/2019, tertanggal September 2019 dimaksud pada bagian Kepala Surat tertulis “Surat Panggilan Ke-2 (Dua), padahal Surat Panggilan dimaksud menjadi surat panggilan ke-3 (tiga), namun demikian Herman B Hayong, Tenaga Ahli Anggota DPR RI a.n Melchias Markus Mekeng tetap mengirim Surat Pemberitahuan dan meminta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan dengan alasan Melchias Markus Mekeng sedang menjalankan perjalanan dinas ke Bern, Swiss sekaligus akan melakukan check up kesehatan jantung hingga 25 September 2019,” kata Ambardi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












