Polisi Amankan Residivis Kasus Pencurian Barang Milik Warga

Avatar photo
IMG 20191130 WA0000

RUTENG, Flobamora-news.com – Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai kesatuan Binmas Polres Manggarai berhasil membekuk residivis kasus pencurian yang berinisial RBO di kediamannya di Kuwu, Desa Poco likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Kamis (28/11/2019)

informasi yang dihimpun media ini, penangkapan tersangka RBO berawal dari laporan warga bernama Robert atas kehilangan barang dari rumahnya berupa cincin emas dua buah, handpone tablet merek evercros satu buah, senapan angin satu buah dan uang sebanyak 150.000 rupiah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

IMG 20191130 WA0001

Laporan tersebut diterima Bripka Emilius Johan, Bhabinkamtibmas Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara bersama Babinsa Koramil Iteng Serda Ningrat dan Kepala Desa Kole di kantor Desa Kole hari Senin (25/11) sekitar pukul 13.00 Wita

Dari penyelidikan awal didapatkan informasi tersangka RBO mendatangi seorang warga yang bernama Yan alamat Longos, Desa Bea Kondo, Kecamatan Satar Mese Utara untuk menjual barang berupa HP dan Cincin serta membawa senapan angin jenis Sharp