Dari penyelidikan awal didapatkan informasi tersangka RBO mendatangi seorang warga yang bernama Yan alamat Longos, Desa Bea Kondo, Kecamatan Satar Mese Utara untuk menjual barang berupa HP dan Cincin serta membawa senapan angin jenis Sharp
Dari hasil lidik awal tersebut kemudian petugas Bhabinkamtibmas Satar Mese Utara langsung menghubungi Bripka Lukman, Bhabinkamtibmas Desa Poco likang, Kecamatn Ruten guna mencari alamat pelaku dan meminta bantuan untuk mendapat informasi dari pelaku.
Bripka Lukman dan Bripka Ridwan serta Bripka Yulius Taniu kemudian mendatangi rumah pelaku yang diketahui beralamat di Kuwu, Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun pada saat dilakukan konfrontir dengan keterangan saksi, lalu kemudian pelaku mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.