Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Amankan Residivis Kasus Pencurian Barang Milik Warga

Avatar photo
IMG 20191130 WA0000

Dari penyelidikan awal didapatkan informasi tersangka RBO mendatangi seorang warga yang bernama Yan alamat Longos, Desa Bea Kondo, Kecamatan Satar Mese Utara untuk menjual barang berupa HP dan Cincin serta membawa senapan angin jenis Sharp

Dari hasil lidik awal tersebut kemudian petugas Bhabinkamtibmas Satar Mese Utara langsung menghubungi Bripka Lukman, Bhabinkamtibmas Desa Poco likang, Kecamatn Ruten guna mencari alamat pelaku dan meminta bantuan untuk mendapat informasi dari pelaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bripka Lukman dan Bripka Ridwan serta Bripka Yulius Taniu kemudian mendatangi rumah pelaku yang diketahui beralamat di Kuwu, Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng

Baca Juga :  Anggota Tipikor Polres Belu Diduga Sita Paksa SPJ Dua Desa di Malaka

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun pada saat dilakukan konfrontir dengan keterangan saksi, lalu kemudian pelaku mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti