Berdasarkan informasi yang diterima, atas dasar pengaduan tersebut, penyidik yakni Bripka Charles T. Lapudooh memanggil Vester untuk dimintai keterangan, namun pertemuan itu hanya berlangsung dalam bentuk bincang-bincang biasa dan belum masuk tahap pemeriksaan resmi.
Menurut Kiik, prosedur pemanggilan yang dilakukan itu sudah keliru dan menyimpang dari aturan.
“Berdasarkan keterangan Bripka Charles T. Lapudooh, pemanggilan terhadap Vester dilakukan secara lisan. Padahal, pemanggilan itu berangkat dari adanya pengaduan resmi Vicky Nahak. Seharusnya, jika ada laporan, pemanggilan wajib dilakukan secara tertulis. Melalui surat panggilan itulah seseorang bisa mengetahui secara jelas, dalam perkara apa ia dipanggil, dasar hukumnya apa, dan posisinya bagaimana,” tegas Kiik.
Kiik menduga kuat, interaksi antara Vicky Nahak dengan pihak kepolisian saat melapor hanyalah sekadar omong kosong atau percakapan biasa, namun kemudian dianggap sebagai pengaduan resmi. Hal ini dinilai berpotensi menjadi sarana tekanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












