Kepada penyidik, Silfester sempat menanyakan alasan pemanggilan. Cha Lapudoo pun menjelaskan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Vicky Nahak di Ruang Pelayanan Pengaduan dan Laporan Masyarakat (SPKT) Polres Belu pekan sebelumnya.
Untuk menjawab pertanyaan penyidik sekaligus menjelaskan maksud dari pengaduan tersebut, Silfester menyerahkan kartu identitas kepersisannya agar difotokopi oleh penyidik.
Terkait kasus ini, Silfester mempertanyakan dasar hukum di balik laporan tersebut. Baginya, persoalan administrasi atau identitas tidak seharusnya masuk ranah pidana.
“Biasanya, wartawan berurusan dengan aparat penegak hukum itu hanya jika ada sengketa pers terkait karya jurnalistik yang dimuat. Bukan soal ada atau tidaknya kartu identitas wartawan. Apakah tidak memiliki kartu pers itu merupakan tindak pidana? Saya pertanyakan hal itu kepada penyidik,” ujar Silfester.
Lebih lanjut, Silfester menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku secara undang-undang. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan, maka langkah yang sah adalah menggunakan hak jawab yang disampaikan langsung ke redaksi media terkait. Apabila hak jawab itu diabaikan oleh redaksi, barulah pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan kasus tersebut ke Dewan Pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












