Namun, menurut penuturan Silfester, meskipun penyidik telah menyampaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut kepada Vicky Nahak saat melapor, pelapor tetap bersikeras menuntut proses hukum.
“Katanya ia sudah paham betul mekanisme penyelesaian sengketa pers. Tapi ia tetap ngotot meminta penyidik memeriksa saya hanya untuk memastikan status saya sebagai wartawan. Kalau penyidik sudah paham aturannya, mengapa pengaduan seperti ini tetap diterima? Ada apa di balik ini? Apakah Vicky Nahak sedang berusaha mengintervensi tugas pokok dan fungsi kepolisian? Kami berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun dengan alasan apa pun,” tegas Silfester.
Sementara itu, Pemimpin Umum sekaligus Penanggung Jawab Timorline.com, Cyriakus Kiik, menegaskan bahwa Silfester Lamafnini adalah wartawan sah yang tercatat resmi di medianya dan bertugas sebagai pewarta wilayah Kabupaten Belu sejak tahun 2022. Selain Silfester, tercatat pula nama Dhoru Vicente sebagai wartawan tetap di wilayah yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












