Foto: Ketua Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan BBWS-NT II Bernad Malelak
KUPANG, Flobamora-News.com – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS-NT II) mengumumkan bahwa pembayaran tahap pertama untuk pembangunan Bendungan Manikin sebesar Rp18.316.960.000 telah dilakukan dan tahap kedua tanggal 7 November sebesar Rp.Rp15.834.737.000. Pembayaran santunan ini merupakan hasil dari proses pengadaan tanah yang telah berlangsung selama empat tahun 11 bulan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Bernad Malelak di Hotel Sahid T-More pada, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurut Bernad Malelak bahwa tentu ini bukan hal yang mudah, begitu banyak tahapan yang sudah kita lalui tetapi di sini banyak campur tangan, banyak dukungan, dan banyak support sebagaimana kita ketahui bahwa sejak awal proses bendungan ini dilakukan oleh teman-teman dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang Awal 2019-2020.
Dengan demikian kami melakukan proses terkait dampak sosial maka warga hanya menerima dampak sosial yaitu tanam tumbuh. Baik rumah ada makam dan pohon-pohon produktif itulah yang diterima oleh warga..Kita tidak bicarakan ganti rugi karena ganti rugi termasuk tanah. Dampak sosial ini hanya diberilan kepada warga yang punya tanam tumbuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












