Proses Pengadaan Tanah
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin tidaklah mudah. Tim satgas telah menemukan data bahwa lokasi bendungan berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga proses pengadaan tanah harus diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai. Dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) 62 tahun 2018, tim satgas telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan validasi data.
Hasil Validasi Data
Dari hasil validasi data, tim satgas telah membagikan data kepada Ketua Pimdu dan diumumkan selama 14 hari di Kantor Desa, Kantor Camat, Website Kabupaten Kupang, dan RRI Kabupaten Kupang. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan dalam pelaksanaan.
Setelah melewati masa sanggah ada 14 keberatan. Dari 14 keberatan ini dengan jumlah tanam tumbuh yang belum cocok kami undang lagi warga bersama aparat kami datang ke lokasi yang dimaksud melakukan validasi.
Dari validasi tersebut masyarakat mengakui bahwa mereka keliru.ada juga yang kami keliru sama-sama kita tuangkan dalam berita acara bahwa ini yang paling benar. Dari keberatan ini tinggal 4 bidang. Kami sudah menjawab semua dan masyarakat menerima dengan kita buatkan berita acara dan masing-masing pihak menerima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












