BBWS-NT II Melakukan Pembayaran Santunan Tahap Pertama untuk Pembangunan Bendungan Manikin

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20251105 WA0000

Hari ini dari data yang kami lakukan melalui dasar hukum Dampak Sosial (Damsos) Bapak Gubernur NTT melaluI SK Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial dalam rangka penyediaan lahan pembagunan Bendungan Manikin dan Ketuanya adalah Bapak Sekda.

Bapak Setda dengam kewanagannya membebtuk tim Satgas yang ditunjuk kepada Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS-NT II)

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kami melakukan tahapan-tahapan antara lain:
1.Persiapan, melakukan informasi publik tentang kegiatan ini dan melakukan sosialisasi kepada warga di delapan desa terdampak .
2.Melakukan kalirifikasi dan Validasi data.

Harapan

Kepala BBWS NT-II berharap bahwa proses pengadaan tanah dapat selesai tanpa hambatan, sehingga pembangunan Bendungan Manikin dapat segera dimulai. Kementerian PUPR juga meminta kepada Menteri KLH untuk menurunkan status dari 191,24ha yang saat ini sudah berproses di Kementerian KLH dari hutan produksi menjadi HPL.