Harapan kita begitu menjadi HPL kami akan mengusulkan kepada Gubernur untuk merevisi kebutuhan Bendungan Manikin ini menjadi 402,66ha. Kami akan melakukan
Pembayaran Santunan
Total nilai santunan untuk tahap I adalah Rp34.251.419.000, yang terdiri dari dua bank pembayar, yaitu Bank BNI dan Bank BRI. Pembayaran hari ini senilai Rp18.316.960, sedangkan pembayaran tahap II akan dilakukan pada tanggal 7 November yang akan datang sebesar Rp15.834.737.000.
“Pembayaran santuanan ini berdasarkan UU Nomor 2 tentang ganti rugi lahan, kita bicarakan dampak sosial sehingga masyarakat diberikan santunan tetapi hanya terhadap tanam tumbuh tanah berdasarkan data yang ada berdasarkan peta yang kami dapatkan dari Menteri KLH ini adalah kawasan hutan. Dengan demikaim kami melakukan proses terkait dampak sosial maka warga hanya menerima dampak sosial yaitu tanam tumbuh, baik rumah, ada makam dan pohon-pohon produktif itulah yang diterima oleh warga”, ungkap Bernad.
Ganti rugi tidak termasuk tanah. Dampak sosial ini hanya diberilan kepada warga yang punya tanam tumbuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












