Silvester juga menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, Musdes khusus untuk pembentukan Kopdes seharusnya melibatkan badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan partisipasi aktif warga desa. Namun, daftar hadir Musdes menunjukkan bahwa dari 45 peserta, sebagian besar merupakan perangkat desa dan anggota BPD.
Warga Desa Naitimu berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti protes mereka dan memastikan proses pembentukan koperasi di desa mereka berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mendesak agar dilakukan Musdes ulang yang benar-benar melibatkan seluruh warga Desa Naitimu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












