Petisi Warga Naitimu Tolak Kopdes Merah Putih: Proses Pembentukan Tidak Transparan dan Tidak Demokratis

Avatar photo
Screenshot 2025 06 28 01 26 40 67 7ecc343528d84aae1423bfb8eca3bd44

Silvester juga menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, Musdes khusus untuk pembentukan Kopdes seharusnya melibatkan badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan partisipasi aktif warga desa. Namun, daftar hadir Musdes menunjukkan bahwa dari 45 peserta, sebagian besar merupakan perangkat desa dan anggota BPD.

Warga Desa Naitimu berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti protes mereka dan memastikan proses pembentukan koperasi di desa mereka berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mendesak agar dilakukan Musdes ulang yang benar-benar melibatkan seluruh warga Desa Naitimu.