Pada tanggal 2 Juni 2024, sejumlah warga, telah melayangkan surat keberatan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Belu. Mereka juga telah bertemu langsung dengan Kepala Dinas untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan agar proses pembentukan Kopdes dikaji ulang.
Silvester, perwakilan warga Desa Naitimu, menjelaskan bahwa petisi penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaktransparanan proses Musyawarah Desa (Musdes) yang seharusnya menjadi forum untuk melibatkan seluruh warga dalam pengambilan keputusan. Daftar hadir peserta Musdes yang diperoleh warga menunjukkan bahwa proses pemilihan pengurus Kopdes Merah Putih didominasi oleh perangkat desa dan BPD.
“Warga Desa Naitimu menolak pembentukan Kopdes Merah Putih karena pembentukan dan keputusannya tidak melibatkan warga,” tegas silvester pada Jumat (27/6/2025). Ia menambahkan bahwa pembentukan pengurus yang tidak melibatkan warga bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang menekankan partisipasi aktif seluruh anggota.
Lebih lanjut, Silvester menyatakan bahwa pendirian Kopdes Merah Putih yang tidak melibatkan seluruh masyarakat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat desa. “Ini tidak menghargai masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di desa kami,” ujarnya. Penting untuk ditekankan bahwa penolakan ini bukan berarti menolak keberadaan Kopdes Merah Putih, melainkan menolak proses pembentukan yang tidak demokratis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












