PH Bantah AB Buat Laporan Palsu Dugaan Korupsi Embung Nifuboke dan Pembangunan Jalan di TTU

Reporter : Team Editor: Redaksi
20230327 012253

Hal senada juga dikatakan Ferdi Maktaen, SH. Menurutnya, penerapan Pasal 23 UU Tipikor okeh JPU terhadap kliennya adalah kekeliruan fatal yang dilakukan JPU. “Apa yang palsu dalam laporan itu? Proyek Embungnya ada. Proyek jalannya juga ada. Kalau ada sedikit informasi yang kurang pas, itu hal biasa karena itu hanya laporan informasi tentang dugaan korupsi. Karena itu, tugas jaksa untuk melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

Maktaen merasa sangat janggal jldan aneh karena laporan informasi dugaan korupsi kliennya di Kejati NTT, dibalas Jejari TTU dengan mempidanakan kliennya. “Ini aneh, karena itu siapapun bisa saja menduga ada pihak yang berupaya melindungi pihak-pihak yang bekerja pada proyek embung tersebut,” ungkapnya.

Menurut Maktaen, ada beberapa kejanggalan alias keanehan dalam proyek pembangunan Embung Nifuboke. “Kok aneh, kontraktor bekerja di luar RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), seperti pemasangan lapisan geomembran dan pipa air sepanjang 3 km untuk mengalirkan air dari kali Oeluan untuk ditampung di embung Nifuboke. Itu harganya ratusan juta loh. Ada apa? Ini yang seharusnya diungkap jaksa, bukan mempidanakan klien kami,” ungkapnya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan TEAM. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab TEAM.


Exit mobile version