KUPANG, Flobamora-news.com – Sejumlah Hotel yang berada di Kota Kupang hingga saat ini belum memenuhi standar Sertifikasi Usaha seperti yang telah ditetapkan oleh LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Hal Ini ditegaskan oleh Wakil Ketua PHRI (Persatuan Hotel Restoran Indonesia) NTT, Leonardus Arkiang kepada beritaflobamora.com saat Kegiatan YCAB Foundation dan Microsoft YouthSpark di Hotel On The Rock, Senin/28 Mei 2018.
“Penilaian Sertifikasi Usaha dinilai Atas 3 unsur berupa Gedung (fasilitas Hotel dari Depan hingga toilet), Pengelolaan dan Pelayanan hingga 158 Sub unsur “,tegas Leonardus Arkiang yang Juga Auditor yang telah peroleh pendidikan di Jakarta. PHRI NTT telah memiliki 11 Orang Auditor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.