Contoh kasus, pokir yang dialokasikan melalui Dinas Sosial kepada kelompok masyarakat dan pemuda karang taruna desa atau sebutan lain dalam bentuk tenda jadi, kursi, alat musik, peralatan meubeler, perlengkapan alat bengkel, hingga sound system justru dinikmati sepihak, jika bukan keluarga dekat politikus pemberi pokir, salah satu organ tim politisi. Dan hal paling konyol, ditemukan sejumlah barang dari hasil pokir tersebut tersimpan di rumah pribadi politikus pemberi pokir.
Hal serupa juga terlihat pada pokir yang dialokasikan melalui Dinas Peternakan dalam bentuk ternak sapi, babi, dan kambing kepada kelompok tani atau kelompok masyarakat. Di lapangan muncul indikasi adanya “jatah terselubung” yang harus diberikan kepada politikus pemberi pokir. Tak terhenti di situ, pokir melalui Dinas Pertanian pun menimbulkan tanda tanya. Sejumlah alat pertanian baik lahan kering dan lahan basah, baik dalam skala kecil maupun besar seperti hand traktor roda dua dan roda empat serta peralatan lain, justru dikelola langsung oleh anggota DPRD. Ironisnya, sebagian alat tersebut bahkan mengalami rusak berat akibat minim pemeliharaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
