Pokir Bukan Jatah Proyek, Melainkan Hak Rakyat

file 0000000042c87208bdc609cf974030e8

 

Pertanyaan, jika barang hasil pokir tidak berada di tangan kelompok penerima yang sah, maka publik berhak bertanya, siapa sebenarnya penerima manfaat dari anggaran tersebut? Apakah barang-barang itu tercatat sebagai aset daerah? Apakah sudah diserahkan kepada kelompok sasaran penerima? Ataukah diserahkan, tetapi hanya secara formalitas guna pertanggungjawaban atas anggaran negara? Ataukah mungkin berhenti menjadi alat kontrol politikus yang sewaktu-waktu digunakan demi kepentingan pencitraan jelang pesta eletoral?

 

Problem ini jelas bukan hal sepele. Ketika barang hasil pengadaan negara atas nama rakyat berada dalam penguasaan sepihak tanpa kejelasan administratif yang benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar etik, tetapi masuk dalam potensi pelanggaran hukum dan buruknya tata kelola aset. Lebih dari itu, kondisi seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Masyarakat memilih wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat secara legal, bukan mengelola bantuan publik layaknya inventaris rumah tangga pribadi.



Exit mobile version