Pertanyaan, jika barang hasil pokir tidak berada di tangan kelompok penerima yang sah, maka publik berhak bertanya, siapa sebenarnya penerima manfaat dari anggaran tersebut? Apakah barang-barang itu tercatat sebagai aset daerah? Apakah sudah diserahkan kepada kelompok sasaran penerima? Ataukah diserahkan, tetapi hanya secara formalitas guna pertanggungjawaban atas anggaran negara? Ataukah mungkin berhenti menjadi alat kontrol politikus yang sewaktu-waktu digunakan demi kepentingan pencitraan jelang pesta eletoral?
Problem ini jelas bukan hal sepele. Ketika barang hasil pengadaan negara atas nama rakyat berada dalam penguasaan sepihak tanpa kejelasan administratif yang benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar etik, tetapi masuk dalam potensi pelanggaran hukum dan buruknya tata kelola aset. Lebih dari itu, kondisi seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Masyarakat memilih wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat secara legal, bukan mengelola bantuan publik layaknya inventaris rumah tangga pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
