Akan tetapi, pasca keputusan inkrah itu, Remi diminta oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo saat itu untuk jangan sampai mengeksekusi lahan, lantaran sudah ada bangunan gedung di atasnya. Sayangnya, negosiasi berkaitan dengan ganti rugi menuai jalan buntu, lantaran nilai ganti rugi oleh Pemerintah tidak sesuai yang diinginkan.
“Saya memberi ruang kepada pihak Pemda itu sejak menang di Pengadilan Negeri Bajawa, saya beberapa kali bersurat untuk kita duduk omong baik-baik, perkara tidak usah dilanjutkan, tapi dari pihak Pemda maunya lanjut perkara sampai ke PK dan hasilnya tetapi sama, tanah itu milik saya” jelasnya.
Kurang lebih 8 tahun berlalu, sejak keputusan PK pada tahun 2012, Remi kemudian mengajukan ke Pengadilan meminta untuk mengeksekusi lahan tersebut, akan tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari pengadilan, pasalnya gedung DPRD yang dibangun di atas lahan tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
