“Jadi, ini sederhana. Kemauan penggugat seperti apa. Kasus ini sudah nyata karena ada tersangkanya. Karena, orang lihat orang pukul orang dalam pesta. Masih lihat lagi kasi turun dari mobil dan pukul lagi,” kata Marselinus.

Menurutnya, mungkin kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi, proses penanganan kasus perlu dibuat jadi terang dan jelas. Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum lain, Silvester Nahak, SH menegaskan penggugat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menemukan tersangka.
“Jangan berdalih bahwa perkara ini tidak terang, karena banyak mata yang melihat. Harapannya, cepat ditemukan tersangka untuk ditahan,” kata Silvester. Menurutnya, proses mediasi hampir mencapai titik temu setelah dibuka sidang perdana hari ini.
Penyidik Polsek Malaka Tengah selaku wakil tergugat satu meminta kesempatan untuk mengembangkan perkara, karena PN Atambua mengembalikan berkas kasus tersebut. PN Atambua mengembalikan berkas karena sebelumnya kasus itu diajukan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Penyidik diminta untuk mengembangkan kasus tersebut menjadi tindak pidana biasa karena rentetan tindak pidana yang terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












